Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sangat problematis dan multi tafsir. Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
"Sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini. Sebab dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," ujar Fahri kepada media, Sabtu (27/5/2023). (agr/mii)
Load more