Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman enggan berkomentar terkait keputusan masa perpanjangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Alasan dia enggan berkomentar tak lain karena keputusan masa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK telah ketok palu.
"Udah, udah lah, kalau udah putus enggak boleh saya komentari lagi," kata dia, saat ditemui di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Bahkan adik ipar Presiden Joko Widodo ini meminta masyarakat untuk membaca hasil pertimbangan perpanjangan masa jabatan organisasi anti-rasuah tersebut.
Logo KPK
"Kami sudah memutuskan, silakan membaca di pertimbangannya," jelas dia.
Bahkan saat ditanya lebih lanjut, apakah keputusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut hanya di masa Ketua KPK Firli Bahuri atau akan tetap berlangsung hingga masa kepemimpinan yang akan datang.
Lagi-lagi, Anwar tak mau memberikan komentar dengan alasan semua sudah diputuskan.
Sebelumnya, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar.
Pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim. Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sangat problematis dan multi tafsir. Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
"Sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini. Sebab dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," ujar Fahri kepada media, Sabtu (27/5/2023). (agr/mii)
Load more