LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tahapan Proses Hukuman Mati Terpidana Ferdy Sambo Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia
Sumber :
  • istockphoto.com

Tahapan Proses Hukuman Mati Terpidana Ferdy Sambo Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia

Tahapan proses hukuman mati mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang di vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 13 Februari 2023

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:50 WIB

tvOnenews.com - Masih ingat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Polri Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati yang diterapkan oleh Wahyu Iman Santoso jauh lebih tinggi, dijbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.  

Simak tahapan proses hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Dilansir Rabu (31/05/23) dari tayangan youtube channel KompasTV dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo: Sebenarnya Bagaimana Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? | SINAU," yang diunggah pada 15 Feb 2023.

Tahapan Proses Hukuman Mati Terpidana Ferdy Sambo Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia. Kolase tvOnenews.com

Baca Juga

Sementara itu, istrinya yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Vonis yang ditetapkan majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 13 Februari 2023 silam.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," terang Wahyu Iman Santoso. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara seumur hidup.  

Saat dirinya divonis hukuman mati, Irjen Ferdy Sambo tak lantas pasrah, ia diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023). 

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat yang diteriman Irjen Ferdy Sambo, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. 

Menurut Roeslan Saleh dalam buku Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.  

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pertemuan Prabowo-Megawati Diharapkan Tak Turunkan Daya Kritis PDIP Terhadap Pemerintah

Pertemuan Prabowo-Megawati Diharapkan Tak Turunkan Daya Kritis PDIP Terhadap Pemerintah

Pakar Ilmu Politik Unsoed Luthfi Makhasin menilai pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri bisa menjadi bagian dari rekonsiliasi politik.
Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang

Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang

Perwakilan PP Muhammadiyah menjelaskan pihaknya lebih setuju jika izin usaha tambang itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketimbang diberikan UKM.
Fikri/Daniel Susul Fajar/Rian dan The Daddies ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025

Fikri/Daniel Susul Fajar/Rian dan The Daddies ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025

Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin menyusul ganda putra tuan rumah lainnya yakni Fajar/Rian dan Ahsan/Hendra ke babak kedua Indonesia Masters 2025.
Pantas Saja, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Sudah Diungkap, Benar Terbukti?

Pantas Saja, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Sudah Diungkap, Benar Terbukti?

Sosok pria indigo, Hard Gumay jauh-jauh sudah menerawang soal nasib Shin Tae-yong di skuad Timnas Indonesia. Lantas, seperti apa hasil terawangannya? Simak.
Tak Terima Didenda Rp202,5 Miliar, Google Siap Lawan KPPU

Tak Terima Didenda Rp202,5 Miliar, Google Siap Lawan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google diduga melakukan praktik bisnis tidak adil di Google Play Billing System.
RI Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli Pasar, Minta Play Store Dirombak

RI Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli Pasar, Minta Play Store Dirombak

Sanksi ini dijatuhkan karena Google diduga melakukan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran di Google Play Billing System.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Selengkapnya
Viral