Hukuman mati di Indonesia awalnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa;
"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”
Namun kini pasal 11 sudah diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964.
Atas perubahan tersebut, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Beberapa kejahatan yang diancam dengan vonis hukuman mati di antaranya:
1. Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
2. Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
3. Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
4. Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
5. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
6. Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Selain pasal tersebut di atas diketahui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang juga mengatur soal hukuman mati.
Diketahui Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan dan mengatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi orang yang melanggar adalah pidana mati.
Tahapan pelaksanaan hukuman mati sesuai aturan di Indonesia
Pelaksanaan hukuman mati dilalkukan melalui proses yang panjang hingga terpidana mati akhirnya berhadapan dengan regu tembak.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan hukuman mati sendiri, jaksa nantinya akan memberitahukan kepada terpidana mati terkait rencana hukuman mati atas dirinya.
Merujuk pada UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan hukuman mati dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan.
Namun jika terpidana hukuman mati adalah seorang ibu hamil, maka pelaksanaan eksekusi akan dilakukan setelah 40 hari usai anaknya dilahirkan.
Load more