"Jika sampai ke akar permasalahannya penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah menyebarnya konflik secara lebih luas, akan menurunkan jumlah perkara masuk ke pengadilan," jelasnya.
Dia mengatakan dengan adanya pengetahuan dasar menangani perkara, kepala desa atau lurah diharapkan mampu melanjutkan program pemerintah.
Menurutnya, jika persoalan warga bisa diselesaikan di tingkat kepala desa atau lurah, hal itu bisa membuat narapidana di lembaga permasyarakatan berkurang.
"Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang untuk perkara pidana, secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga narapidana di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more