Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memandang perangkat desa melalui kepala desa atau lurah memiliki peran penting dalam mendamaikan warganya dalam perkara pidana dan perdata.
Menurut dia, kepala desa atau lurah memiliki kekuatan yang cukup baik dalam hal komunikasi kepada warga sebelum perkara tersebut naik ke pengadilan.
"Semangat kekeluargaan dan gotong royong prinsip tersebut sesungguhnya adalah dalam proses penyelesaian konflik dengan menggunakan pendekatan secara musyawarah dan mufakat di lingkungan masyarakat," kata Syarifuddin di Jakarta Utara, Kamis (1/5/2023).
Menurut dia, kepala desa atau lurah merupakan sosok yang disegani dan ditokohkan oleh warganya.
Oleh karena itu, dia mengatakan kondisi tersebut bisa menjadi penengah yang bisa mendamaikan setiap persoalan warganya.
"Jika sampai ke akar permasalahannya penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah menyebarnya konflik secara lebih luas, akan menurunkan jumlah perkara masuk ke pengadilan," jelasnya.
Dia mengatakan dengan adanya pengetahuan dasar menangani perkara, kepala desa atau lurah diharapkan mampu melanjutkan program pemerintah.
Menurutnya, jika persoalan warga bisa diselesaikan di tingkat kepala desa atau lurah, hal itu bisa membuat narapidana di lembaga permasyarakatan berkurang.
"Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang untuk perkara pidana, secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga narapidana di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more