"Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya kan perkara-perkara kecil. Ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil itu dikirim ke pengadilan," ungkap Yasonna.
"Mengapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal," tambahnya.
Menurut dia, jika langkah ini dilakukan berhasil maka akan hukum sosial yang tertib.
"Kalau ini berhasil, berarti ini tertib hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat stabilitas sosial dan politik di desa desa menjadi aman dan tertib. Nah itu lah tujuan kita," pungkasnya. (rpi/ebs)
Load more