Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat dengan kasus sate sianida? Seorang wanita bernama Nani Apriliani Nurjaman (25 tahun) telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus sate sianida yang berada di Bantul, D.I.Yogyakarta.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Nani mengaku sate sianida tersebut salah sasaran. Sasaran yang sebenarnya ia tujukan kepada seorang pria yang tinggal di Kasihan, Bantul.
Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan kasus kopi sianida ini bermotif dari sakit hati karena pria yang menjadi target telah menikah dengan orang lain dan bukan dengan pelaku.
“Motifnya adalah sakit hati karena ternyata target menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya,” ungkap Kombes Pol Burkan Rudy Satria, pada Senin (3/5/2021) lalu.
Kini kasusnya telah selesai, Majelis Hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman kepada Nani Apriliani berupa hukuman penjara selama 16 tahun.
Dalam kasus tersebut, seorang Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti mencoba mengungkapkan kasus tersebut dari segi ilmu forensik.
Kasus pembunuhan dengan menggunakan sate yang bercampur sianida telah usai. Pelaku, Nani Apriliani Nurjaman (25 Tahun) tak menyangka bahwa aksinya telah salah sasaran dan membuatnya harus berakhir di penjara.
Load more