Tangerang, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait laporan terhadap Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu.
Perintah tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media di bilangan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sedang diteliti, arahan Pak Kapolri sudah jelas sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut," kata Agus Saat ditemui di lokasi, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Agus menuturkan pemeriksaan mendalam dilakukan pihaknya dalam rangka potensi kegaduhan terkait penyampaian eks Wamenkumham era Presiden RI, SBY.
Menurutnya pihaknya turut serta akan melibatkan sejumlah ahli dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya kita akan proporsional," ungkapnya.
Denny Indrayana Dipolisikan dengan Dugaan Pembocoran Rahasia Negara
Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dipolisikan akibat dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan polisi itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Sandi menuturkan pelapor membawa sejumlah barang bukti dalam melayangkan laporan polisi terkait aksi Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu.
Menurutnya salah satu barang bukti yang digunakan yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga satu unit flashdisk.
Tak hanya itu, sang pelapor juga turut serta melaporkan dua akn media sosial yakni twitter @dennyindrayana dan instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," katanya.
Adapun dalam laporannya tersebut pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Diketahui, Denny Indrayana mengungkap bocoran terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meski belum dibacakan oleh MK.
Lantas pernyataan Denny Indrayana turut serta mengundang banyak tanggapan baik dari kalangan pejabat hingga politisi.
Teranyar, Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyoroti pernyataan Denny Indrayana dan meminta pihak kepolisian untuk memeriksanya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui cuitan akun twitternya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," unggah cuitan Mahfud melalui akun twitternya dikutip pada Jumat (2/6/2023). (raa/muu)
Load more