Jakarta, tvOnenews.com - Korban KSP Indosurya Verawati Sanjaya melalui kuasa hukumnya, Andi Tenrie Peppang, SH dan Firdaus, SH menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait surat Covid-19 palsu yang dituduhkan pihak Terdakwa dan Tim Kuasa Hukumnya.
Kuasa hukum Verawati Sanjaya ketika ditemui usai persidangan menegaskan sikapnya terhadap satu poin penting terkait tuduhan kepada klienya mengenai pemalsuan surat dan dokumen Covid-19 bahwa hal ini sangat merugikan dan merusak nama baik Kliennya.
Sebelumnya diberitakan di berbagai media melalui pers rilisnya bahwa pihak Terdakwa Natalia Rusli yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kasyuni Kamal, SH memang sudah melaporkan Verawati Sanjaya ke SPKT POLDA METRO JAYA dengan Nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/PMJ pada tanggal 15 Mei 2023 yang lalu dengan tuduhan pasal 263 tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam hal ini tentang Surat Hasil PCR Covid19.
Atas tuduhan itu, Andi Tenrie Peppang, SH yang didampingi Firdaus, SH selaku kuasa hukum Verawati Sanjaya, membantahnya dengan menunjukan surat keterangan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit (RS) Husada kepada kliennya.
"Pertama saya katakan bahwa tuduhan itu tidak benar. Karena buat apa membuat surat hasil PCR palsu dan itu tidak ada keuntungannya buat kita." ujar Andi Tenrie Peppang.
"Fakta sebenarnya Verawati Sanjaya memang benar terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR di RS Husada pada tanggal 8 Mei 2023 jamn18.42 WIB dengan hasil positif Covid-19. Surat keterangan ini resmi dikeluarkan RS Husada yang menyatakan bahwa Verawati Sanjaya benar-benar terpapar Covid-19. Kemudian hasil uji laboratorium dari RS Husada menyatakan Verawati Sanjaya benar-benar terpapar Covid-19." ungkapnya lagi.
Selain surat keterangan dan dokumen resmi dari RS Husada, Andi Tenrie Peppang, SH juga memperlihatkan keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan jika kliennya, Verawati Sanjaya telah terdata di sistem data Kemenkes sebagai pasien yang sedang terpapar Covid-19
Load more