"Selanjutnya dari Kemenkes sudah memberikan penjelasan bahwa Verawati Sanjaya terdata dalam sistem Kemenkes sebagai pasien yang terpapar Covid-19 berarti sudah terdaftar mengapa di depan majelis hakim dikatakan oleh Terdakwa tidak terdaftar di Kemenkes dan Rumah Sakit tidak mengakui datanya sebagai pasien Covid?." terang Andi Tenrie Peppang, SH
Berdasarkan surat keterangan resmi serta dokumen berobat yang dikeluarkan pihak RS Husada kepada kliennya Verawati Sanjaya ditambah keterangan dari Kemenkes bahwa nama kliennya terdata dalam sistem Kemenkes benar-benar sebagai pasien yang sedang terpapar Covid-19, maka Andi Tenrie Peppang berkesimpulan jika tuduhan dan juga pelaporan pihak Terdakwa Natalia Rusli dan tim kuasa hukumnya soal pemalsuan surat-surat Covid-19 terhadap Verawati Sanjaya adalah Fitnah dan tidak berdasar sama sekali.
"Jadi kesimpulannya tuduhan mereka itu sama sekali tidak benar dan saya katakan itu adalah fitnah!!" tandas Andi Tenrie Peppang, SH
Verawati Sanjaya mengaku sangat dirugikan.
"Saya merasa sangat dirugikan dan nama baik saya telah dicemarkan. Apalagi hal ini telah dimasukkan ke lebih dari 20 media digital skala nasional. Saya menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada kuasa Hukum saya karena saya ingin nama baik saya segera dipulihkan," katanya. (raa/ebs)
Load more