Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya setuju dengan keputusan Presiden Jokowi mengizinkan negara ekspor pasir laut.
Dia berujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga sudah menyampaikan bahwa ekspor pasir laut itu sebagai komitmen untuk menjaga ekosistem laut. Kebijakan ini juga disebut akan memperhatikan aspek ekologi.
“Dan itu masih menunggu nantinya ada suatu tim yang melakukan suatu verifikasi, tim ahli NGO yang akan dilibatkan di dalam sedimentasi laut,” tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Dia mengatakan Wahyu Trenggono juga sudah berkonsultasi dengan Jokowi ihwal ekspor pasir laut itu, dan Jokowi sudah mengeluarkan izin ekspor.
Oleh karena itu, PDIP mendukung kebijakan Jokowi itu dan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak merusak lingkungan.
“Sehingga persoalan terkait dengan sedimentasi laut nanti dapat dicari penyelesaiannya dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” tandas Hasto.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.
Trenggono menuturkan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, namun sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.
“Terhadap PP 26, saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu.
Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Ini kita tetapkan peraturan pemerintahnya tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh(ekspor) ya silakan,” paparnya.
Meski pemanfaatan pasir laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang resmi diundangkan 15 Mei 2023 diperbolehkan, namun pemanfaatan dapat dilakukan melalui persetujuan tim kajian. (saa/ebs)
Load more