Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang:
Syarat Alternatif
Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Hal ini ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Syarat Kumulatif
Load more