Syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Dalam hal ini, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan
b. Tidak memenuhi syarat alternatif
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Load more