DPN Peradi anggap tidak sah, Muscab Jaksel sebut sudah sesuai aturan. Dok: Haries Muhamad-tvOne
Menurut Hernoko, terdapat kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada.
Sesuai anggaran dasar Peradi pada Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 2, anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jakarta Selatan hanya sebanyak 847 orang.
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab, yakni salah satunya adalah harus sudah selama enam bulan menjadi anggota.
"Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu pasti terkait sama keanggotaan atau apa. Yang jelas kita melaksanakan anggaran dasar. Kalau pun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar. Seperti itu. Sehingga kalau mereka memaksakan misalnya ‘tidak sah', dasarnya apa dulu gitu lho? Kan buat kami di sini ya itu yang jelas sesuai dengan anggaran dasar," ujarnya.
Hernoko menjelaskan bahwa dari empat bakal calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan yang telah mendaftar, terdapat dua pasangan calon Ketua Cabang DPC Jakarta Selatan yang lolos verifikasi dari SC berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.
Namun, pada proses pemilihan salah satu pasangan calon mengundurkan diri sehingga pasangan calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi.
Load more