Jakarta, - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan bahwa jenazah Markis Kido tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata karena peraih medali emas bulu tangkis pada Olimpiade Beijing 2008 itu tidak memenuhi kriteria untuk dimakamkan di lokasi tersebut.
Zainudin menjelaskan meski Markis Kido telah mengharumkan nama bangsa dengan meraih emas Olimpiade, namun ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan terkait pemakaman jenazah di TMP, yaitu mereka yang memiliki gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan tertentu.
Beberapa gelar tersebut di antaranya Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
“Saya sudah tanyakan kepada Kemensos, dan kriteria-kriteria itu yang telah ditetapkan. Sementara penghargaan yang diberikan kepada Markis Kido adalah Parama Krida Utama Kelas I, dan ternyata penghargaan itu tidak masuk dalam kriteria itu,” kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa.
“Kami akan mencoba perjuangkan, tetapi itu bukan menjadi kewenangan Kemenpora karena ada kelembagaan khusus,” tambah dia.
Markis Kido yang meninggal dalam usia 36 tahun sempat diusulkan untuk dimakamkan di TMP Kalibata. Jenazah Kido akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Beberapa pihak pun mempertanyakan alasan jenazah Markis Kido tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Load more