Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang pengumumam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup dengan perkara nomor No. 114/PUU-XX/2022 terus disorot banyak pihak.
Usai pernyataan eks Wamenkumham era Presiden RI SBY, Denny Indrayana mengungkap bocoran putusan MK kini anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim turut menyoroti jelang putusan sistem pemilu proporsional tertutup.
Luqman menilai apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK tak perlu menjadi sorotan melainkan hanya diabaikan.
"Dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia yakni UUD, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden," kata Luqman dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (3/6/2023).
"Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK. Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan," sambungnya.
Luqman menuturkan perhelatan Pemilu 2024 serentak harus tetap berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu.
Karenanya putusan MK nanti terkait perkara sistem Pemilu proporsional tertutup nanti hanya perlu diabaikan oleh stakeholder.
"DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semuah pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. (raa/muu)
Load more