Jakarta, tvonenews.com - Masih ingat dengan Lusiana, istri yang jadi otak perencanaan pembunuhan suaminya Gerry Tanuwidjaja dan sempat jadi buronan selama 7 tahun? Terbaru, berkas kasus Lusiana akhirnya bakal masuk meja hijau, atau pengadilan.
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.
“Sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby Sabtu (4/6/2023).
Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. “Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
(Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi.)
Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.
“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.
Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena 'mens rea' atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.
“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” jelas dia.
Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.
(Kuasa Hukum korban Gerry Tanuwidjaja, Beny Daga, menunjukkan sejumlah berkas terkait kasus perencanaan pembunuhan dengan tersangka Lusiana. Sumber: istimewa)
“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” ungkapnya.
Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015.
Lusiana, Otak Perencanaan Pembunuhan suaminya, sempat jadi buronan polisi selama 7 tahun lamanya. Diketahui Lusiana berusia 46 tahun dan suaminya yang bernama Gerry Tanuwijaya berusia 36 tahun.
Lusiana dijerat Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP atas perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan.
Kronologi Perencanaan Pembunuhan Lusiana, buronan 7 tahun, terduga pelaku perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2015 silam. Lusiana sendiri ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 2018 silam.
(Dok - Rekonstruksi kasus rencana pembunuhan yang didalangi oleh Lusiana. Sumber: istimewa)
Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga menuturkan, tepatnya pada 26 Oktober 2015, kliennya Gerry, sedang berada di dalam mobil bersama Lusiana dan berkendara keluar tol PIK dari arah Ancol. Tiba–tiba mobilnya ditabrak dari belakang, disalip dan diberhentikan oleh sebuah mobil. Lalu dari mobil tersebut, keluar 4 orang tidak dikenal.
Lantas, satu orang lainnya masuk kembali ke dalam mobil. Lalu satu orang menghampiri memutar lewat belakang mobil dan dua orang menghampiri dari depan.Kemudian salah satu dari orang yang menghampiri dari depan menodongkan dan membenturkan senjata api ke pelipis kanan Gerry.
Pelaku juga menembakkan senjata api tersebut namun tidak mengenai korban karena ditangkis menggunakan pintu mobil.
Lalu satu orang dari belakang menikam Gerry menggunakan senjata tajam. Gerry pun melarikan diri. Pada saat melarikan diri, dia dikejar dan diserang lagi menggunakan pedang. Akan tetapi tidak mengenainya. Dia pun melompat ke kali dan mencoba mencari pertolongan.
Atas kejadian tersebut, korban menderita luka di pelipis kanan akibat benturan senjata api dan luka sobek 13 jahitan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Kemudian dia pun melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan. Setelah ditelusuri peristiwa itu, ternyata Lusiana yang berperan sebagai otak di balik perencanaan pembunuhan suaminya itu. (ito)
Load more