LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lusiana, tersangka kasus perencanaan pembunuhan bakal menjalani persidangan.
Sumber :
  • istimewa

Setelah Buron Selama 7 Tahun, Berkas Lusiana Akhirnya Masuk Meja Hijau

Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan berkas tersangka Lusiana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Minggu, 4 Juni 2023 - 08:28 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Masih ingat dengan Lusiana, istri yang jadi otak perencanaan pembunuhan suaminya Gerry Tanuwidjaja dan sempat jadi buronan selama 7 tahun? Terbaru, berkas kasus Lusiana akhirnya bakal masuk meja hijau, atau pengadilan

Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan berkas Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, kata dia, penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.

“Sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby Sabtu (4/6/2023).

Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. “Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.

Baca Juga :

(Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi.)

Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.

“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.

Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena 'mens rea' atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya. 

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” jelas dia.

Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

(Kuasa Hukum korban Gerry Tanuwidjaja, Beny Daga, menunjukkan sejumlah berkas terkait kasus perencanaan pembunuhan dengan tersangka Lusiana. Sumber: istimewa)

“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” ungkapnya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015.

Sempat Jadi Buronan

Lusiana, Otak Perencanaan Pembunuhan suaminya, sempat jadi buronan polisi selama 7 tahun lamanya. Diketahui Lusiana berusia 46 tahun dan suaminya yang bernama Gerry Tanuwijaya berusia 36 tahun.  

Lusiana dijerat Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP atas perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan. 

Kronologi Perencanaan Pembunuhan Lusiana, buronan 7 tahun, terduga pelaku perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2015 silam. Lusiana sendiri ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 2018 silam. 

(Dok - Rekonstruksi kasus rencana pembunuhan yang didalangi oleh Lusiana. Sumber: istimewa)

Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga menuturkan, tepatnya pada 26 Oktober 2015, kliennya Gerry, sedang berada di dalam mobil bersama Lusiana dan berkendara keluar tol PIK dari arah Ancol. Tiba–tiba mobilnya ditabrak dari belakang, disalip dan diberhentikan oleh sebuah mobil. Lalu dari mobil tersebut, keluar 4 orang tidak dikenal.

Lantas, satu orang lainnya masuk kembali ke dalam mobil. Lalu satu orang menghampiri memutar lewat belakang mobil dan dua orang menghampiri dari depan.Kemudian salah satu dari orang yang menghampiri dari depan menodongkan dan membenturkan senjata api ke pelipis kanan Gerry. 

Pelaku juga menembakkan senjata api tersebut namun tidak mengenai korban karena ditangkis menggunakan pintu mobil.  

Lalu satu orang dari belakang menikam Gerry menggunakan senjata tajam. Gerry pun melarikan diri. Pada saat melarikan diri, dia dikejar dan diserang lagi menggunakan pedang. Akan tetapi tidak mengenainya. Dia pun melompat ke kali dan mencoba mencari pertolongan. 

Atas kejadian tersebut, korban menderita luka di pelipis kanan akibat benturan senjata api dan luka sobek 13 jahitan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Kemudian dia pun melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan. Setelah ditelusuri peristiwa itu, ternyata Lusiana yang berperan sebagai otak di balik perencanaan pembunuhan suaminya itu. (ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral