Lebih lanjut Joko Jumadi mengatakan jika banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, harus dilakukan penangan yang tepat agar korban tidak menjadi trauma. Penanganan korban harus diutamakan bagaimana korban bisa direhabilitasi.
“Bagaimana para korban juga harus direhabilitasi, juga harus ada satu kebijakan pencegahan dan penanganan dari Pemda dan Kemenag. Karena berpotensi akan muncul lagi kasus serupa jika tidak dilakukan pencegahan,” ujarnya.
Sebelum, 29 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan ironisnya, terduga pelakunya adalah oknum pimpinan pondok pesantren berinisial HD.
Dan, terduga pelaku telah diamankan Polres Sumbawa. Dilansir Viva, pelaku nyaris diamuk massa yang marah dengan perlakuan keji pelaku kepada puluhan santri tersebut.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatul Amanda, saat ini tengah mendamping para korban untuk membuat laporan di Polres Sumbawa.
Para santriwati mendapat perlakuan tidak wajar oleh pelaku, dan menjurus pada kekerasan seksual. Yakni dengan memegang kepala santri dan mencabuli dengan dalih agar para santri tersebut mendapat berkah. (ant/mii)
Load more