"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," ucapnya.
Sementara itu, Djuyamto menuturkan, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum
Keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more