Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023).
Kuasa hukum korban anak DO, Melisa Anggriani memastikan sang ayah Jonathan Latumahina bakal mengawal persidangan perdana tersebut.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan Jonathan untuk mencari keadilan akibat perbuatan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kepada anaknya.
"Iya. Konfirm hadir ayah DO untuk mengawal proses mencari keadilan," ujar Melisa saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Melisa menjelaskan pihak keluarga mengharapkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, terutama bagi korban.
Menurutnya, pihaknya pun berkeingan agar proses hukum tersebut bisa menimbulkan efek jera kepada para tersangka.
"Beliau (Jonathan,red) berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan, dan memberikan efek jera kepada terdakwa," jelasnya.
Selain itu, Melisa menuturkan pihak korban berharap peristiwa dugaan penganiayaan itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
"Juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji, seperti yang dialami oleh DO," imbuhnya.
Sebelumnya, persidangan dua tersangka penganiayaan berat berencana terhadap DO, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai Selasa (6/6/2023) esok hari.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, sidang kedua tersangka penganiayaan itu akan digelar secara terbuka.
Pasalnya, baik Mario Dandy, maupun Shane Lukas, keduanya dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum.
"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilalukan secara tertutup.
"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," ucapnya.
Sementara itu, Djuyamto menuturkan, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum
Keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more