Jakarta, tvOnenews.com - Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong mendatangi Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan adanya mafia hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.
Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding yang diterima PT Banten.
Dia mengatakan terdakwa RP telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan vonis empat tahun penjara.
"Jadi, kami menduga ada permainan mafia di sini. Kami tidak mau masalah ini dikuasai oleh oknum. Kami semua menjadi korban itu sangat luar biasa, dan ini ada permainan hukum yang luar biasa," kata Maru saat ditemui di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
"Kami minta kepada Mahkamah Agung ini sebagai benteng terakhir buat kami, untuk segera menelusuri kasus ini, menangkap semua penjahat dalam kasus ini," tambahnya.
Maru menjelaskan pihaknya telah mengawal kasus tersebut sedari awal hingga sekarang agar mendapat keadilan.
Load more