Selain itu, pihak korban melayanggkan surat kepada MA agar bisa menyelidiki dugaan adanya mafia hukum dalam perkara tersebut.
Adapun surat tersebut diterima Mahkamah Agung terigester dengan Nomor 021.384334834576613810350 tanggal 5 Juni 2023.
Seperti diketahui, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PT BANTEN Nomor 19/PID.SUS/2023/PT BTN Tanggal 23 Februari 2023 dengan Hakim ketua Sujatmiko dan Hakim Anggota Nathan Lambe, Brachmad Rivai.
"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," bunyi putusan, seperti dilihat, Selasa (16/5/2023). (lpk/ebs)
Load more