Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka kasus penganiayaan David Ozora, akhirnnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Tak hanya MDS, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga akan menjalani sidang perdana.
Agenda sidang sendiri terkait pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Berkas keduanya dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, majelis hakim yang akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora, salah satunya merupakan hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota I, Tumpanuli Marbun. Aggota kedua, Muhammad Ramdes," kata Djumyanto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana MDS dan Shane juga akan dihadiri ayah dari korban David Ozora, Latumahina. Menurut Melissa Anggraeni, Kuasa hukum David Ozora, kehadiran Jonathan untuk mengawal proses persidangan perdana tersebut.
"Iya konfirm hadir ayah david, untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David,” kata dia kepada wartawan
Selain ayah David Ozora, Latumahina, juga akan hadir ayah dari Mario Dandy satriyo, Rafael Alun Trisambodo atau RAT di persidang perdana tersebut. RAT dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum,” jelasnya
Sementara terdakwa anak AG (15) juga akan hadir di sidang perdana tersebut. Kehadiran AG menjadi salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Djuyamto kepada awak media Senin, 5 Juni 2023.
Djuyamto juga mengatakan, saat Terdakwa Anak menjadi saksi, kemungkinan besar sidangnya tertutup, untuk memenuhi asas peradilan anak.
“Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Djuyamto. (mii)
Load more