Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, dari tujuh orang yang di tetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-24 Juni 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Mubarak, Abdul, dan Suhirman, bersama empat pejabat lain di Pemkab Pemalang, menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.
Empat pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Rahardjo, dan Sekda Pemalang Sodik Ismanto.
"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo (Komisaris PD Aneka Usaha) agar dapat dinyatakan lulus," bebernya.
Mukti mematok tarif mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Load more