Korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.
"Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka,” katanya.
"Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp20,3 juta,” sambungnya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas dia. (ant/nsi)
Load more