Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Tak hanya Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga akan menjalani sidang perdana hari ini bersama Mario Dandy
Terkait pengamana, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sidang anak eks pejabat Ditjen Pajak ini berjalan seperti biasa tidak ada pengamanan yang berlebihan.
"Pengamanan seperti biasa, mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (6/6/2023).
Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan jika persidangan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Berkas keduanya dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, majelis hakim yang akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora, salah satunya merupakan hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota I, Tumpanuli Marbun. Aggota kedua, Muhammad Ramdes," kata Djumyanto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana Mario dan Shane juga akan dihadiri ayah dari korban David Ozora, Latumahina. Menurut Melissa Anggraeni, Kuasa hukum David Ozora, kehadiran Jonathan untuk mengawal proses persidangan perdana tersebut.
Tersangka Mario Dandy Satrio saat melakuan rekonstruksi ulang di TKP
"Iya konfirmasi hadir ayah David, untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David,” kata dia kepada wartawan.
Selain ayah David Ozora, Latumahina, juga akan hadir ayah dari Mario Dandy satriyo, Rafael Alun Trisambodo atau RAT di persidang perdana tersebut. RAT dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, berharap pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa bersikap transparan atas pasal-pasal yang sudah disangkakan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami harapkan seluruh pembuktian pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profersional dan transparan di persidangan nanti," ujar Melissa kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, hal itu merujuk pada persidangan yang digelar terbuka nanti. Melissa yakin jakwa akan bersikap adik terhadap kasus ini.
"Jaksa jaksa yang pada saat nanti menjadi jaksa di persidangan Mario Dandy kan ada beberapa jaksa yang ada pada saat pelaku anak. Sehingga kami meyakini dan kami terus berkomunikasi dengan JPU sudah terbuka pada saat sidang anak, kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy," jelas Melissa.
Mario Dandy disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (agr/mii)
Load more