Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengaku, jika kliennya tak melakukan perencanaan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, hingga membuat korban koma dan masuk ICU.
Menurut Andreas, apa yang dilakukan oleh Mario terhadap korban David Ozora tidak direncanakan. Hanya saja, dampak yang menyebabkan David tidak sadarkan diri menggiring bahwa tindak penganiayaan tersebut tampak direncanakan.
"Yang pertama mungkin penganiayaan berat yang mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa," ujarnya.
Mario Dandy Satriyo saat melakukan reka adegan ulang di TKP
"Yang terakhir ada penganiayaan yang tidak dihukum ini uang mana nih sebenarnya dengan fakta yang ada," lanjut dia.
Meski begitu, Andreas memastikan penganiayaan yang terjadi pada David adalah bentuk spontanitas Mario dalam meluapkan kekesalannya lantaran sang pujaan hati diduga dilecehkan.
"Mungkin perencanaannya itu perencanaan bertemu, tetapi kejadiannya itu memang ya spontanitas seperti itu," pungkas dia.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pengamanan sidang anak pejabat Ditjen Pajak ini berjalan seperti biasa.
"Pengamanan seperti biasa, mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB. (agr)
Load more