Humbahas, Sumatera Utara – Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara menyergap seorang laki-laki sedang asyik menyiram tanaman ganja di belakang rumahnya, Rabu (3/11/2021) sore sekitar pukul 16.38 WIB.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, AKP Rissad Manalu menjelaskan, ia bersama personelnya menemukan barang bukti 16 batang ganja yang sudah ditanam sekitar 12 meter dari rumah tersangka.
“Tersangka berinisial DM berusia 38 tahun warga Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas,” kata Rissad Manalu dalam keterangan tertulis yang diterima tvonenews.com, Kamis (4/11/2021) petang.
Berdasarkan penyidikan awal, saat ditemukan usia tanaman ganja tersebut berkisar 5 bulan dengan ketinggian batang pohon 120 cm.
“Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di dalam rumah DM dan kita temukan ganja kering dalam baskom yang disimpan DM di dalam lemari kamar,” ungkap Rissad.
Berdasarkan pengakuan tersangka, batang pohon ganja yang merupakan narkotika golongan satu ini ditanam sejak awal tahun 2021. Bibit tanaman ganja tersebut diperoleh dari seseorang seharga 200 ribu rupiah dan sudah beberapa kali dipanen tersangka DM.
Adapun barang bukti yang diamankan dari DM yaitu 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor atau alat siram warna hijau dan sebilah parang.
“Atas perbuatannya, tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun,” jelasnya. (Syaren Situmorang/ Wna)
Load more