tvOnenews.com - Terdakwa Shane Lukas baru saja menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora bersama dalang utama Mario Dany Satriyo.
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas (19) yang merupakan teman Mario. Dia turut memprovokasi agar Mario Dandy memukul David. Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut.
Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). (Abdul Gani Siregar/tvOnenews)
Tagor mengungkap pihaknya melalui kuasa hukum meminta agar Shane Lukas dapat dipisahkan dengan Mario Dandy Satriyo di sel tahanan.
Beruntung Majelis Hakim mengabulkan permintaan dari sang ayahanda tersebut untuk memisahkan ruang tahanan antara Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo.
"Tadi yang saya ikutin keputusan dan permohonan PH kita untuk tahanan saya, mohon dipisahkan dengan M, saya berterima kasih kepada Hakim yang memutuskan diterimanya surat permohonan PH kita" ungkap Tagor Lumbantoruan kepada awak media di PN Jaksel, pada Selasa (6/6/2023).
Tagor menuturkan permintaan pemisahan sel tahanan antara Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo ditengarai adanya dugaan tekanan yang dialami sang anak.
Bahkan, Shane Lukas sempat mengaku kepadanya diberikan satu unit handphone dan sejumlah uang dari pihak Mario Dandy Satriyo.
"Si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu omnya Mario, tapi terima kasih kepada pihak Polda yang jaga disana langsung benar-benar difilter dan tanya dan yang memberikan uang satu Rp1,5 juta dan sebuah handphone," kata Tagor.
"Tujuannya uang itu ke Shane, tidak langsung pergi jadi yang bertugas pada saat itu ya manggil Shane dan Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya tidak akan terima," sambungnya.
Tersangka penganiayaan Shane Lukas memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Diketahui, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu)
Sebelumnya, sejumlah papan bunga tampak berdiri kokoh di depan pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun ada keanehan lantaran papan bunga hanya ditujukan kepada Shane Lukas Rotua Pangondian, tidak terlihat satupun untuk Mario Dandy Satriyo. Delapan papan bunga tersebut sebagai upaya dukungan kepada Shane.
"Keadilan akan datang, memperjuangkan keadilan," begitu bunyi papan bunga tersebut.
Papan bunga datang dari sahabat hingga keluarga Shane. (raa/muu/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more