Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang kasus penipuan korban KSP Indosurya dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pada agenda tersebut Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023).
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menilai pihak JPU ragu dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebab, dalam pembuktian perkara ini terutama keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU atau Natalia Rusli sangat meringankan kliennya.
"Secara garis besar juga pembuktian mengenai penipuannya di mana?, Natalia ini dianggap bukan adkovat tidak terbukti karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," ucapnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Deolipa menuturkan pengakuan saksi ahli dalam sidang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa seseorang bisa diangkat sebagai advokat berdasarkan SK dari organisasinya.
Sehingga saat menjadi kuasa hukum Verawati Sanjaya, Natalia sudah sah sebagai pengacara meski belum boleh bersidang di Pengadilan.
Load more