Jakarta, tvOnenews.com - Tiga bulan berlalu pasca terjadinya peristiwa kebakaran PT Pertamina Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah, Plumpang, Jakarta Utara.
Korban kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang menuntut Pemerintah, terkhusus PT Pertamina Patra Niaga untuk mempertanggungjawabkan permasalahan yang belum tuntas akibat musibah tersebut.
Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Plumpang, Faizal Hafied mengaku telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak-hak dari warga korban kebakaran PT Pertamina Plumpang.
Faizal mengatakan, pihaknya menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan akibat terjadinya kebakaran pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.
"Peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan memakan korban meninggal lebih dari 35 orang yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa," tutur Faisal kepada media di lokasi kebakaran Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (6/7/2023).
Untuk itu, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah meminta penyelesaian secara tuntas dari Pemerintah kepada warganya yang terdampak kebakaran Pertamina.
"Dengan hormat, kami memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggungjawab dari PT Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT Pertamina (Persero) atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka cacat tetap dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini," ucap Faisal.
Selain itu, mereka meminta kepada para aparat penegak hukum, Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas dengan transparan peristiwa ledakan Pertamina ini.
"Sebagai sesama penegak hukum, kami meminta Kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina yang diduga terjadi kelalaian," kata Faisal.
"Mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa itu terjadi," sambungnya.
Tak hanya itu, mereka juga meminta perhatian khusus dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir agar menyelesaikan hak-hak warga sesuai harapan warga korban kebakaran.(rpi/muu)
Load more