Sebab, kata pria kelahiran Blitar tersebut, pembeda medsos dengan perusahan pers berupa cara menghasilkan informasi yang memenuhi kaidah dan kode etik jurnalitik yang ada.
"Harus ada kesadaran media sosial itu tidak dikelola berdasarkan tata kelola yang prosedurnya baku, tidak ada pertanggungjawaban mekanisme itu tidak ada, narasumber boleh jadi juga enggak ada apalagi prinsip-prinsip jurnalistik," pungkasnya (raa)
Load more