LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • IST

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Kurungan Penjara, Korban Harap Natalia Rusli Jera

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim yang ketuai oleh Iwan Wadhana, SH, MH dengan hakim anggota Asmudi, SH, MH serta Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum, mengagendakan sidang dengan materi pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  yang membacakan surat tuntutan dalam sidang Terbuka adalah  Bharoto, SH  Rio Simanungkalit, SH dan Azam Akhmad, SH. Jaksa Penuntut menuntut Terdakwa Natalia Rusli dipenjara satu tahun tiga bulan atas perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar Baroto, SH ketua Tim JPU dalam sidang pembacaan Tuntutan, Selasa (6/6/203).

Baca Juga :

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.

Beberapa hal yang memberatkan dibacakan Tim JPU dalam surat dakwaan mereka. Terdakwa Natalia Rusli dianggap telah terbukti merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban. Jaksa juga menganggap terdakwa Natalia Rusli berbelit-belit selama di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa dianggap belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Soal tuntutan Tim JPU terhadap Natalia Rusli 1 tahun 3 bulan, Verawati Sanjaya menegaskan bahwa sebenarnya para korban sangat berharap Natalia Rusli dituntut minimal  dua setengah tahun. 

"Tetapi kami semua (para korban) tetap harus menghargai keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah menetapkan 1 tahun 3 bulan kami harus puas dan kami mengucapkan terimakasih atas kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum dalam upaya pembuktian dakwaannya. Kami tidak kecewa dengan tuntutan JPU," urainya

Selanjutnya, Verawati Sanjaya dan para korban lain menunggu keputusan dari para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan vonis hukuman terhadap terdakwa Natalia Rusli. 

"Kami para korban sangat mengharapkan keputusan yang memberi rasa keadilan dan kepastian Hukum dari para Majelis HaKim. Kami percayaken kepada Yang Mulia. Satu yang tidak boleh dilupakan Terdakwa ini kan Mantan DPO atau Buronan Polisi. Hal ini harusnya dapat memperberat tuntutan hukuman Terdakwa. Tadi Tim Jaksa tidak membacakan hal Melarikan diri ini sebagai tindakan yang seharusnya memberatkan Terdakwa," ujar Rayong Djunaidi menambahkan.

Andi Tenrie Peppang, SH menambahkan bahwa dengan tuntutan itu, kelak semoga tidak ada lagi orang yang mengaku sebagai advokat kepada masyarakat karena hal ini  dianggapnya dapat mencoreng Profesi Advokat.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut ini kita semua harapkan dapat memberi efek jera bukan hanya kepada Terdakwa saja tetapi juga kepada orang-orang lain yang akan mengaku-ngaku  seorang Advokat di kemudian hari. Karena hal demikian dapat merugikan bahkan merusak nama besar Profesi Advokat!" tandasnya.

Andi Tenrie Peppang, SH juga menampik bahwa kasus ini disebut sebuah tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa Natalia Rusli.

"Tadi JPU sudah jelas menjabarkan tindakan Terdakwa sudah sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP jadi tidak ada upaya kriminalisasi dari saksi Korban pelapor Verawati Sanjaya terhadap Terdakwa," lanjutnya.

Sementara itu Verawati Sanjaya menyatakan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Terdakwa dari para korban dan bahkan para korban merasa kasihan karena Verawati Sanjaya kerap mendapatkan serangan yang diduga dari pihak Terdakwa bertubi tubi.

"Sedari awal membuat Laporan Kepolisian terhadap Terdakwa bukanlah untuk upaya mengkriminalisasi Terdakwa hal itu sama sekali tidak benar," papar Verawati Sanjaya. (raa/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pasangan Pilkada Kota Bekasi 2024 Saling Mengkritisi Program Unggulan pada Debat Pamungkas

Pasangan Pilkada Kota Bekasi 2024 Saling Mengkritisi Program Unggulan pada Debat Pamungkas

Perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2024 rampung melaksanakan debat pamungkasnya pada Jumat (22/11/2024).
Media Australia Sebut Socceroos Hancur hingga Dapat Tekanan Jelang Lawan Timnas Indonesia, Kans Garuda untuk Beri Kejutan Makin Terbuka 

Media Australia Sebut Socceroos Hancur hingga Dapat Tekanan Jelang Lawan Timnas Indonesia, Kans Garuda untuk Beri Kejutan Makin Terbuka 

Media Australia menyebut Socceroos -julukan Timnas Australia- sedang hancur hingga mendapat tekanan jelang melawan Timnas Indonesia.
Hore! Sejumlah Parpol di Kota Bandung Dapat Dana Hibah Dari Pemerintah Miliyar Rupiah, PKS Tertinggi 

Hore! Sejumlah Parpol di Kota Bandung Dapat Dana Hibah Dari Pemerintah Miliyar Rupiah, PKS Tertinggi 

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, serahkan sejumlah nominal bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024. 
Profil AKP Ulil Ryanto Anshari Korban Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Ternyata Mengawali Kariernya di Tempat Ini...

Profil AKP Ulil Ryanto Anshari Korban Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Ternyata Mengawali Kariernya di Tempat Ini...

Inilah profil singkat AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumbar.
Digikomfest 2024 Resmi Digelar, Singgung Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah

Digikomfest 2024 Resmi Digelar, Singgung Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah

Acara Digital Komunikasi Festival (Digikomfest) 2024 resmi digelar dengan dibuka oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Hasil Liga Australia: Rafael Struick Main Lagi, Brisbane Roar Gagal Raih Poin Lawan Adelaide United

Hasil Liga Australia: Rafael Struick Main Lagi, Brisbane Roar Gagal Raih Poin Lawan Adelaide United

Hasil Liga Australia 2024-2025 Brisbane Roar kontra Adelaide United, Sabtu (23/11/2024), pilar Timnas Indonesia Rafael Struick kembali bermain pada sore ini.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Selengkapnya
Viral