“Keluarga hanya berpasrah sambil mengharapkan agar hakim yang menyidangkan perkara ini memiliki hati yang bijaksana dalam melakukan proses sidang” tambahnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat Lukas Enembe.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).(mhs/muu)
Load more