LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • freepik

Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Brigadir J, Ini Tahapan Hukuman Mati yang Akan Dilalui Sesuai Hukum di Indonesia

Terbukti menjadi pelaku kasus Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ternyata ini tahapan hukuman mati yang dilalui sesuai hukum Indonesia yang berlaku.

Jumat, 9 Juni 2023 - 04:30 WIB

tvOnenews.comFerdy Sambo di hukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini tahapan hukuman mati yang akan dilalui sesuai hukum di Indonesia.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam, dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Namun, vonis Ferdy Sambo menjadi lebih ringan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya divonis hukuman mati, kini mendapatkan keputusan vonis seumur hidup.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses atau tahapan hukuman mati yang berlaku di Indonesia?

Baca Juga :

Ferdy Sambo (sumber: dok ist)

Dalam sejarahnya, dikutip dari A. Sanusi Has (1994) hukuman mati pertama kalinya dicetuskan oleh Raja Hamurrabi dari Babilonia dalam Codex Hamurrabi.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur pidana mati sebagai pidana pokok. Dalam pasal 10a KUHP dikatakan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, kurungan, denda, tutupan hingga mati.

Diketahui, sebelumnya hukuman atau pidana mati didasarkan atas pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantugan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidanan berdiri dari bawah kakinya.”

Kemudian hukuman mati ini melalui proses yang lebih disempurnakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Pasal ini mengatakan bahwa orang sipil yang menerima hukuman mati dieksekusi dengan cara ditembak mati.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia, ada 3 upaya hukum yang bisa diajukan terpidana mati untuk meringankan hukuman di antaranya grasi, abolisi, dan amnesti.

Pidana Mati dalam KUHP Baru

KUHP baru dalam UU 1/2023 pasal 98 yang berlaku 3 tahun setelah tanggal penyiaran yakni tahun 2026 dijelaskan bahwa pidana mati merupakan sebuah pidana yang paling berat dan harus diancamkan secara alternative dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan pasal 15, proses hukuman mati yang berlaku di Indonesia meliputi:

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.

3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."

7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."

9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.

10. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

15. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.

16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

17. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

18. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.

19. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

20. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

21. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

22. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;

23. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;

24. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;

25. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan

26. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.

(lsn/rka)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab? Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Ini…

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab? Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Ini…

Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan dalam Islam. Adakah amalan khusus? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
Kasus Korupsi di Jombang Merajalela, Masyarakat Demo Desak APH segera Menindak

Kasus Korupsi di Jombang Merajalela, Masyarakat Demo Desak APH segera Menindak

Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Ringin Contong, Jombang, Senin (23/12), menyerukan bahwa Jombang berada dalam keadaan darurat korupsi. 
Indra Sjafri Akhirnya Bongkar Rencana Shin Tae-yong saat Pertama Kali Datang ke Indonesia, Katanya STY...

Indra Sjafri Akhirnya Bongkar Rencana Shin Tae-yong saat Pertama Kali Datang ke Indonesia, Katanya STY...

Indra Sjafri akhirnya bongkar rencana Shin Tae-yong saat pertama kali datang ke Indonesia untuk jadi pelatih Timnas Indonesia, katanya STY ingin...
Tak Main-Main, Jurnalis Italia Beberkan Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Diminati Klub Liga Champions 2024-2025

Tak Main-Main, Jurnalis Italia Beberkan Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Diminati Klub Liga Champions 2024-2025

Jurnalis Italia membeberkan bahwa pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, pada saat ini sedang dipantau oleh klub yang berkompetisi di Liga Champions 2024-2025.
Sering Terendam Banjir, Kantor Kecamatan Mampang Kini Relokasi ke Gedung Baru yang Bebas Banjir

Sering Terendam Banjir, Kantor Kecamatan Mampang Kini Relokasi ke Gedung Baru yang Bebas Banjir

Kecamatan Mampang Prapatan akhirnya memiliki gedung kantor baru yang megah dan modern setelah bertahun-tahun selalu alami kebanjiran ketika Kali Mampang meluap.
Liga Inggris: Arne Slot Girang Bukan Main Liverpool Cukur Tottenham Hotspur dengan Skor Telak

Liga Inggris: Arne Slot Girang Bukan Main Liverpool Cukur Tottenham Hotspur dengan Skor Telak

Pelatih Liverpool, Arne Slot mengaku senang timnya berhasil menang besar atas Tottenham Hotspur dengan skor 6-3 pada pekan ke-17 Liga Inggris 2024-2025 di Tottenham Hotspur Stadium, Minggu (22/12/2024) malam WIB.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral