Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara (WN) Kanada Stephane Gagnon yang menjadi korban pemerasan anggota Divhubinter Polri akan dideportasi ke Australia pada Kamis (8/6/2023) malam ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Amur Chandra.
"Nanti malam, bukan ekstradisi deportasi," kata Chandra kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Chandra menuturkan WN Kanada akan dikeluarkan dari wilayah NKRI usai masuk daftar red notice yang dikeluarkan pemerintah Kanada.
Kata ia, pihaknya tak melakukan ekstradisi terhadap WN Kanada tersebut melainkan mendeportasinya ke negara Australia.
"Jadi dia deportasi ke luar Indonesia kita kirim ke Australia. Nah, di Australia nanti ending over antara pihak Australia dengan Kanada kita enggak ada perjanjian ekstradisi," ungkapnya.
WN Kanada Ajukan Praperadilan dan Laporan Akibat Jadi Korban Pemerasan Anggota Divhubinter Polri dan Seorang Markus
Load more