Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus dugaan pencemaraan nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Pengakuan itu disampaikan Luhut saat menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut.
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.
Luhut juga sangat jengkel karena dituduh memiliki bisnis di Papua, padahal ia tidak memiliki bisnis seperti yang dituduhkan Haris dan Fatia.
"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," ucap Luhut.
Meski merasa sakit hati, namun Luhut mengaku bersedia untuk dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia.
"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," tuturnya.
Luhut pun mengaku sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, tidak kunjung dilakukan keduanya.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Persidangan Haris Azhar dan Fatia itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur.
Pendukung Haris Azhar dan Fatia yang melakukan aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak diperkenankan masuk ke dalam area pengadilan.
Begitu pun, sejumlah wartawan yang telat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim juga tidak diperkenankan masuk ke dalam untuk meliput persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan.(ant/muu)
Load more