"Dari anggota saya juga salah dari pihak ketiga ini terima uang kasusnya ditangani Propam dua orang (anggota)," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang WNA asal Kanada bernama Stephane Gagnon (50) menjadi korban pemerasan oleh seorang anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kuasa Hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan aksi pemerasan itu berawal dari kliennya yang diduga masuk sebagai buronan oleh negaranya atau daftar red notice.
Saat itu terdapat seorang makelar kasus (markus) yang menghampirinya di Bali dengan membawa surat red notice yang diduga tak sesuai persyaratan yang ada.
Lantas pelaku markus itu mengancam akan melakukan penangkapan dan meminta tebusan uang berjumlah Rp3 miliar.
"Jadi klien saya ini sudah 2020 di Bali. Punya usaha di Bali, anak istrinya ada di sini. Kemudian enggak tahu kenapa tiba-tiba di 2022 di bulan Februari ada yang mendatangi dia, kemudian bawa red notice. ‘Eh nama kamu Stephane kan, kamu ini masuk dalam red notice interpol. Kalau kamu enggakmau ditangkap bayar. Sejak awal angkanya sudah (minta) Rp3 miliar," katanya saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Lantas akibat rasa ketakutannya, sang WNA Kanada itu mengikuti kemauan sang markus dengan membayar sesuai kesanggupannya senilai Rp1 miliar.
Load more