Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang dipecat akrena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. (kolase tvOnenews.com)
Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak menganggap menangis Brigadir J, di mana Brigadir J seorang Brimob menangis berati ada sesuatu hal.
"Nah, ini temuan fakta baru," ujarnya.
Lalu, ia sebutkan ada lagi fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir J ini.
"Jadi, ancaman itu terulang lagi saat Brigadir J satu hari sebelum dirinya dihabisi, pada tanggal 7 Juli 2022, ketika posisi Birgadir J mengawal pimpinannya mengawal ke Magelang, di situ juga Brigadir J diancam dan terekam juga dalam rekaman elektronik," katanya.
Ancaman itu berbunyi, ia katakan, apabila Brigadir J naik ke atas akan dihabisi atau dibunuh.
"Makna naik ke atas ini lah menjadi tugas penyidik, karena temuan itu sudah kami serahkan ke penyidik utama ke Bareskrim Polri, gunanya untuk digali dengan melibatkan cyber," katanya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat itu pernah meminta agar proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan kedokteran dari rumah sakit atau TNI, bukan dokter forensik dari kepolisian sebelumnya.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak, dari RS Polri tidak ada yang protes," ujar Kamaruddin.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan terkait sejumlah temuan baru yakni adanya luka di leher jasad Brigadir J yang diduga adalah bekas jeretan sebelum korban ditembak.
Ia menduga bekas lilitan atau jeratan itu disebabkan karena dijerat dari belakang. Menurutnya, temuan tersebut semakin menguatkan bukti dugaan pembunuhan berencana.
Load more