Jakarta, tvOnenews.com - Seorang gembong narkoba, Freddy Budiman kembali menjadi perbincangan publik setelah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Kini mantan anggota Polri, Ferdy Sambo masuk dalam daftar sederet orang divonis hukuman mati di Indonesia.
Fikri Budiman hadir sebagai narasumber pada video yang tersebar di youtube dengan dipandu oleh Alvin Adam. Putra sulung Freddy Budiman ini belakangan menjadi sorotan seiring dengan nama ayahnya yang kembali mencuat ketika Ferdy Sambo turut divonis hukuman mati.
Dalam video tersebut, Fikri Budiman sempat mengatakan bahwa hukum di Indonesia tidak adil, sebab hukuman yang diterima Ferdy Sambo berbeda dengan nasib ayahnya, Freddy Budiman meski keduanya mendapat hukuman mati.
Seperti apa pendapat Fikri Budiman mengenai hukuman yang melibatkan ayahnya, Freddy Budiman. Simak informasinya berikut ini.
Potret Freddy Budiman dan Fikri Budiman. (sumber: Instagram @fernandfikri)
Sebelumnya, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, hukuman yang sama dengan Freddy Budiman.
Namun, Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada 2016 lalu akibat terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.
Baik Freddy Budiman dan Ferdy Sambo, keduanya mendapatkan vonis hukuman yang sama. Dalam sebuah wawancara bersama anak dari Freddy Budiman, Fikri Budiman menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Alvin Adam.
Di dalam sebuah video yang diunggah pada kanal YouTube Cumicumi, Alvin Adam menyinggung mengenai aturan KUHP baru yang membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.
Menilik dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Fikri Budiman langsung menanggapi akan KUHP baru tersebut yang diduga akan menyelamatkan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati, hal berbeda dengan Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada tahun 2016.
"Kalau misalnya bicara keadilan, pasti merasa tidak adil, karena pada saat itu keluarga Freddy Budiman hanya mendapatkan waktu 4 hari sebelum harus dieksekusi mati," ujar Fikri yang dilansir dari tayangan Youtube cumicumi, pada Sabtu 4 Maret 2023.
"Anggaplah 5 hari, ya 5 hari itulah terakhir sampai akhirnya papa dieksekusi. Dibandingkan dengan 10 tahun ini kan kayaknya jauh banget dan terasa tidak adil banget," sambungnya.
Fikri pun menyinggung soal isi dari KUHP baru tersebut yang menyebutkan 10 tahun masa percobaan terhadap terdakwa.
"Di hukuman itu sebenarnya itu kan sebenarnya narasinya adalah 10 tahun masa percobaan, ketika ada berperilaku baik dan ada faktor-faktor lainnya . Hukumannya bisa turun lagi menjadi seumur hidup, dan pada akhirnya tidak dieksekusi, walaupun tuntutan vonisnya adalah harus dihukum mati," ujar Fikri Budiman.
"Itu mungkin merasa,'Oh nggak adil' dan nggak tahu juga harus ngapain , tapi kalau berpendapat sih aku ngerasa tidak adil," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fikri mengaku bahwa apa yang dirasakan oleh anak Ferdy Sambo yang sama posisi dengan dirinya pada tahun 2016 saat Freddy Budiman dieksekusi mati.
"Apa yang dirasakan anaknya Sambo pasti lebih berat dari aku, kenapa? mungkin karena anaknya merasa kedua orang tuanya, " ucap Fikri.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Kolase tvOnenews)
Sekedar informasi, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati. Sementara untuk istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo memiliki 4 orang anak, dan yang cukup dikenal adalah putri sulungnya yang bernama Trisha Eungelica. Trisha kerap kali menjadi sorotan terutama semenjak kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjalan di persidangan.
Lebih lanjut, Fikri berharap agar apapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum harus dipikirkan secara matang-matang dan seadil-adilnya seusai dengan Pancasila.
Fikri Budiman mengaku telah legowo atau lapang dada pasca 7 tahun eksekusi mati ayahnya, Freddy Budiman.
"Kalau misalnya ditanya udah legowo, udah, apalagi kemunculan aku kan baru di tahun 2021 kemarin. Lebih lega karena bisa menceritakan sisi baiknya papa juga," ujarnya.
Terpidana mati Freddy Budiman saat akan diterbangkan ke Nusakambangan. (Photo : Dok Kemenkum Ham)
Kilas balik soal Freddy Budiman yang merupakan seorang bandar narkoba terbesar yang ada di Indonesia. Bahkan, memiliki jaringan kelas internasional peredarannya.
Freddy Budiman divonis mati pada juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada setahun sebelumnya yakni pada Mei tahun 2012 silam.
Kemudian, untuk eksekusi mati Freddy Budiman baru dilaksanakan pada juli tahun 2016 oleh regu tembak Nusakambangan di Lapas Nusakambangan. Freddy menunggu 3 tahun hingga akhirnya dieksekusi mati.
Freddy Budiman yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap di akhir menjelang kematiannya memilih jalan hijrah. Dalam beberapa kesempatan tampak Freddy telah mengubah penampilannya, yang dulunya memiliki rambut jambul pirang.
Namun, menjelang eksekusi mati dirinya lebih sering memakai kopiah, gamis putih panjang dan memanjangkan jenggotnya. Bahkan diceritakan oleh Ustadz Fatih bahwa Freddy Budiman diketahui telah bertaubat dan ikut pengajian di penjara. (ind/kmr)
Load more