Lalu, Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding tahun 2020, 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta), serta Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).
Selanjutnya, Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp2,37 miliar) serta Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi tahun 2023, 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp8,24 miliar).
Kecuali Andhi Pramono, Prastowo menyebutkan kasus yang melibatkan delapan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019. (ant/bwo)
Load more