Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Menteri Keuangan (Jubir Menkeu), Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka serta terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Prastowo mengatakan 7 dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai dari Kemenkeu.
Ia menekankan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang tak menyebut 16 tersangka tersebut seluruhnya merupakan pegawai Kemenkeu saat rapat bersama Komisi III DPR lalu.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu. Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Prastowo menuturkan tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni SK (mantan anggota DPR), NT dan SHN (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), AS, AI, RA (konsultan pajak), dan VL (swasta).
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai (mantan) pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ungkap Prastowo.
Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," kata Prastowo.
"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," sambungnya. (raa/muu)
Load more