IKN, lanjutnya, juga telah menerima kunjungan dari sekitar 95 perusahaan.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Kalau ditanya seberapa serius mereka (investor), nanti sekarang ini lagi dibangun IKN itu kan infrastruktur dasarnya. Yang itu di-cover APBN. Begitu selesai masuk, baru investasi riilnya masuk. Karena bagaimana memobilisasi peralatan mereka kalau infrastruktur dasarnya belum selesai. Jadwalnya kapan? Akan direncanakan mulai masuk bulan Agustus, September tahun ini," katanya. (ant/ebs)
Load more