Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini geger tentang biduan dangdut yang buang jasad bayi di Tegalombo, Pacitan. Bayi tersebut sebelum dibuang disimpan olehnya di dalam koper selama 2 hari.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) itu. Saat diperiksa Hikmah bukannya menunjukkan wajah menyesal justru senyum-senyum.
Sat Reskrim Polres Pacitan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di area perkebunan milik Suyatni yang beralamat di Jalan Kebondalem – Petungsinarang. Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku merupakan seorang wanita yang masih berusia muda. Dia diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta.
Sebelum beralih profesi dirinya dikenal sebagai artis penyanyi lokal dangdut di Kota Pacitan. Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku diketahui adalah Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) kelahiran Wonosobo, 1 Mei 2001.
Sesuai identitas, pelaku tercatat sebagai warga RT 02 RW 02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap beberapa barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Paguyuban Sido Rukun, satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan We Dream It We Prove It, dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah.
Semua barang bukti yang saat itu digunakan untuk membungkus jasad bayi yang dibuangnya menjadi petunjuk untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi-saksi untuk menguatkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Polisi akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Satwika.
"Pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan para pria hidung belang. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka yang lain," imbuh Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pacitan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Motif Pelaku
Rupanya biduan dangdut itu mengaku malu dan tak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain.
Hal itu lantaran anak tersebut adalah anak dari hubungan gelap dengan pria hidung belang.
"Dia biduan ya. Mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak,” ujar Andreas, Sabtu (9/6/2023).
"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup. Disimpan di kamarnya selama kira-kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam. Ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," jelasnya.
"Karena sudah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," sambungnya. (asw/nsi/ree)
Disclaimer: Artikel ini telah diubah sebagaimana mestinya sesuai kode etik jurnalistik oleh redaksi terutama karena ada kesalahan pada penggunaan ilustrasi foto.
Load more