Jakarta, tvOnenews.com - Belum terlupakan sebuah kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia pada satu tahun yang lalu. Seorang anggota Polri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dihabisi nyawanya oleh atasannya sendiri.
Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi menjadi dalang dari kasus tersebut, sehingga mereka mendapatkan hukuman terberat dibandingkan terdakwa lainnya.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah menolak Banding mereka. Maka Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman pidana mati. Sementara, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Jauh sebelum proses hukum di pengadilan berlangsung, jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan ekshumasi untuk kembali di autopsi, demi mendapatkan kebenaran tentang luka yang terdapat pada tubuh korban.
Load more