tvOnenews.com - Menko Polhukam, Mahfud MD secara blak-blakan bicara soal kasus korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Diketahui, Johnny G. Plate juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.
Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Johnny G Plate saat Kenakan Rompi Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Muhammad Bagas/tvOnenews)
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Mahfud MD mengaku bahwa diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Menkominfo sampai waktu yang tidak ditentukan.
Load more