Jakarta, tvOnenews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) esok. Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain."Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu disebut "bocor" oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Mengeklaim mendapat informasi dari orang terpercaya, Denny menyebut MK memutus sistem pemilu jadi sistem proporsional tertutup. Langkah ini bahkan berujung pada laporan polisi. Denny dilaporkan dengan dugaan penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
Seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi PDIP juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka menggelar jumpa pers di gedung DPR.
Lalu bagaimana sejarah uji materi sistem pemilu. Berikut lini masanya:
14 November 2022
Enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Load more