Jakarta, tvonenews.com - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta serentak dibuka pada Senin (12/6/2023) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pelaksanaan PPDB 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
"Pelaksanaan PPDB di tahun 2023 ini kami lakukan secara 'online'," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Dengan sistem daring (online), calon siswa bisa mendaftar dari rumah masing-masing. "Jadi bisa dilakukan di rumah masing-masing dimulai pada hari ini Senin, 12 Juni 2023 dan selesai pada 7 Juli 2023," katanya.
Terdapat empat jalur seleksi yang bisa diikuti para peserta PPDB 2023, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi (akademik dan non akademik).
Syaefuloh menyebutkan, kuota PPDB siswa untuk jenjang SD yang disediakan sebanyak 92.716 kursi, SMP sebanyak 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi dan SMK 19.379 kursi.
Pada jenjang SD terdapat 3 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru. Untuk jalur afirmasi, dikhususkan bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 serta bagi anak penyandang disabilitas.
Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar pada jenjang SD antara lain usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023 dan memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Selain itu tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Lalu, pada jenjang SMP memiliki 3 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dan jalur prestasi baik itu akademik dan non akademik.
Syarat peserta yang akan mendaftar jenjang SMP antara lain berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023, lulus SD atau bentuk lain yang sederajat dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Kemudian untuk jenjang SMA dan SMK, memiliki 4 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, jalur prestasi baik itu akademik dan non akademik serta jalur PPDB bersama tahap 1.
Syarat yang diperlukan untuk mendaftar jenjang SMA antara lain berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Sementara untuk SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, tercatat dalam KK (1 Juni 2022). Lalu, khusus untuk calon peserta didik baru (CPDB) disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Load more