Jakarta, tvOnenews.com-Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka kini menantang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuktikan tuduhan ia memiliki utang ratusan miliar ke negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Bohong! Mana ada? Periksa saja. Nggak benar itu, kalau ada sudah ditagih dan ini nggak ada penagihan apa-apa. Jadi jangan asbun (asal bunyi)," Jusuf Hamka kepada awak media, Senin (12/6).
"Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tidak pernah punya utang BLBI. Kalau CMNP ada utang, saya ganti 100 kali lipat," tegasnya.
Jusuf meminta Kementerian Keuangan tidak memutarbalikkan fakta yang terjadi. Dia mengaku sudah beberapa kali digocek Kemenkeu.
"Tolong dong jangan diputar balik, Ibu ku, Ibu Menteri Sri Mulyani yang saya hormati, yang saya banggakan. Nggak kasihan kali sama rakyat. Masa begini, diputar-putar, digocek melulu," terang Jusuf.
Pernyataan Jusuf menanggapi komentar dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban yang menyebut Jusuf Hamka masih memiliki utang ke negara. Rio menjelaskan, tiga perusahaan di bawah Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) masih memiliki tagihan terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar.
Sebelumnya konglomerat jalan tol Tanah Air Jusuf Hamka menagih utang kepada negara. Jumlah utang yang ditagih besarannya, yakni mencapai Rp800 miliar. Utang bermula ketika perusahaanya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyimpang uang dalam bentuk deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Namun pada saat terjadi krisis pada tahun 1998 Bank Yama dinyatakan pailit hingga akhirnya dilikuidasi oleh pemerintah. Sejak itulah Jusuf mengaku tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Mahfud MD Ikut Bantu Tagih Utang Jusuf Hamka
Menko Polhukam Mahfud MD cawe cawe dalam persoalan utang tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti saya pelajari, saya enggak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran, nanti saya tanya ke Kemenkeu," kata Mahfud saat ditemui di Sarinah, Minggu (11/6).
Mahfud membantah tuduhan Jusuf Hamka yang dikabarkan telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Namun, DJKN dinilai sulit dihubungi karena perlu verifikasi di Kemenko Polhukam.
"Kata siapa (sulit verifikasi di Polhukam?) Enggak ada. Saya jadi verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Menteri Keuangan minta kepastian, sudah saya kasih, bayar dikembalikan," tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja memang benar ada. Pemerintah pun wajib membayar utang itu. “Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ucap Mahfud.
Mahfud menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.
Jusuf Ditagih Utang Negara
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban menyebut Jusuf Hamka masih memiliki utang ke negara. Rio menjelaskan, tiga perusahaan di bawah Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) masih memiliki tagihan terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar. "Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI. Ini grup Citra (CMNP), ya," terang Rio.
Ditanya mengenai perbedaan data, Rio mengaku perbedaan data adalah masalah biasa. Kemenkeu sudah sering menghadapi perbedaan data.
"Kalau soal angka kan memang selalu beda. Tapi yang pertama kita pastikan bahwa itu gugatannya tahun 2004 sampai peninjauan kembali (PK) 2010," ungkap dia.
Jusuf meminta Kementerian Keuangan tidak memutarbalikkan fakta. Dia mengaku sudah beberapa kali digocek Kemenkeu. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Denny Sumargo)
Sri Mulyani Pelajari Kasus Jusuf Hamka
Menteri Keuangan Sri Mulyani masih meneliti persoalan utang pemerintah ke Jusuf Hamka. Utang tersebut merupakan pengembalian dana deposito perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yama yang kolaps saat krisis 1998. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya juga masih mencermati persoalan utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, bank sentral menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada sejumlah bank yang hampir kolaps akibat krisis moneter 1998.
“Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini,” ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).(bwo)
Load more